Showing posts with label SMK. Show all posts
Showing posts with label SMK. Show all posts

Friday, June 24, 2016

FORMAT MOU PRAKERIN




PERJANJIAN KERJASAMA

 

TENTANG

PRAKERIN
ANTARA
SMK LPMD KABUN
DENGAN

PPKS MARIHAT

Nomor : MoU/SMK_LPMDK/PKN/          / 2013


Pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Satu Bulan Januari Tahun 2013 kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama          :  DEPI, S.Pd.I
Jabatan       :  Kepala SMK LPMD KABUN
Alamat       :  RT : 009 RW : 003 KABUN KABUN KAB. ROKAN HULU RIAU 28454

Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA.


Nama          : SYAHRIL
Jabatan       : PENJAB TU
Alamat       : Marihat Kabun

Selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA.


Dalam hal ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan kerjasama, sebagaimana di tuangkan dalam naskah kerjasama sebagai berikut :



Pasal 1
Tujuan

Kerja sama antara Pihak Pertama dan Kedua bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMK LPMD KABUN Jl. Al Mu’awwanah No.002 Desa Kabun Kec Kabun Kab Rokan Hulu 28454

                                                   
Pasal 2
Ruang lingkup

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan Praktek Kerja Industri (Prakerin) dan Uji Kompetensi bidang Akuntansi dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pihak Pertama mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pihak Kedua, dengan mencantumkan nama peserta.
  2. Pihak Kedua akan menjawab secara tertulis paling lama dalam waktu 2 (satu) minggu setelah pengajuan dari Pihak Pertama.
  3. Pihak Pertama menyiapkan Peserta Prakerin dan Uji kompetensi untuk :
a)    Mentaati peraturan yang berlaku di tempat pelaksanaan Prakerin dan uji kompetensi.
b)   Menyiapkan sendiri perlengkapan kerja yang diperlukan untuk prakerin seperti ATK (alat tulis kantor) dll.
c)    Merahasiakan segala dokumen Pihak Kedua yang berkualifikasi rahasia.


Pasal 3
Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Pihak Kedua sebagai institusi pelaksana verifikasi, bersedia menyiapkan pembimbing untuk kegiatan praktek kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi.
  2. Pihak Pertama mempersiapkan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan praktek kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi.
  3. Pihak Pertama melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pembimbing yang ditunjuk dari Pihak Kedua.
  4. Pihak Kedua melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan waktu antara kedua belah pihak.
  5. Pihak Kedua memberikan nilai dan menerbitkan Surat Keterangan/Sertifikat telah melakukan praktik kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus, dan ditandatangani oleh Pihak Kedua atau personil yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
  6. Pihak Pertama bertanggung jawab atas ketidaksesuaian yang terjadi yang disebabkan oleh peserta dari Pihak Pertama.
  7. Pihak Pertama berhak menggunakan logo dan nama Pihak Kedua pada atribut dan lainnya yang tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.     









Pasal 4
Jangka waktu

1.      Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak   tanggal 05 Januari 2014 sampai dengan 05 Januari 2017 dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
2.      Apabila salah satu pihak menginginkan berakhirnya perjanjian ini sebelum waktunya,maka pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis 60 (enam puluh) hari kalender sebelumnya, masing-masing pihak harus menyelesaikan kewajibannya sebelum perjanjian ini sepakat diakhiri.   


Pasal 5
Lain-lain

  1. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kerja sama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
  2. Jika dikemudian hari dipandang perlu untuk melakukan perubahan/penambahan pasal/ayat dalam perjanjian kerja sama ini, akan diatur dalam suatu amandemen yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam naskah perjanjian kerja sama ini.
  3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.





                                                                       
                                               

Ditetapkan di  :     Kabun
Tanggal           :     Januari 2013
   


Pihak Kedua





(SYAHRIL)

Pihak Pertama





DEPI, S.Pd.I



Tuesday, June 21, 2016

Banner Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Banner dibuat menjelang akhir semester genap tahun ajaran 2015-2016 untuk Penerimaan Peserta Didik Yang Baru tahun pelajaran 2016-2017 khususnya jurusan Agribisnis Tanaman Perkebunan dan dipajang di depan kantor. selain itu, ada juga dibuat Baliho PPDB untuk dipasang di sekolah-sekolah SLTP sederajat.

RPP SMK Jurusan Agribisnis Tanaman Perkebunan



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Mata Pelajaran
:
MKTP
Kelas / Semester
:
X / II
Pertemua ke
:
1
Alokasi Waktu
:
2 x 45 Menit (2 jam pelajaran)
Standar Kompetensi
:
5. Menentukan Komoditas Tanaman Perkebunan   yang Akan diusahakan
Kompetensi Dasar
:
5.3. Mengidentifikasi Kelayakan Hukum/Sosial

a.    Indikator
1.    Menjelaskan Pengertian Kelayakan Hukum
2.    Menjelaskan tujuan Kelayakan Hukum
3.    Menyebutkan sumber legalitas usaha 
4.    Menjelaskan hubungan Agribisnis Tanaman Perkebunan dengan Kelayakan Hukum

b.   Tujuan Pembelajaran
1.    Siswa mampu menjelaskan Pengertian Kelayakan Hukum
2.    Siswa mampu menjelaskan tujuan Kelayakan Hukum
3.    Siswa mampu menyebutkan sumber legalitas usaha
4.    Siswa mampu menjelaskan hubungan agribisnis tanaman perkebunan dengan kelayakan hukum

c.    Materi Ajar
Aspek yang tidak kalah penting dari tahapan analisis dalam studi kelayakan agribisnis perkebunan adalah aspek hukum. Usaha, dalam bentuk apapun, memerlukan keabsahan legalitas karena faktor ini yang menentukan keberlanjutan hidupnya. Sebaik apapun prospek bisnis, secanggih apapun teknologi produksi dan operasi, seprofesional apapun personalia, dan sesolid apapun sumber keuangannya, namun jika legalitas usaha tidak ada atau tidak dapat diperoleh dari otoritas pemerintah melalui instansi/ departemen terkait, usaha tersebut tidak akan dapat beroperasi secara berkelanjutan.
 Sebelum melakukan investasi disuatu daerah/wilayah secara simultan, pada saat menganalisis aspek aspek studi kelayakan di awal prastudi, terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan pra-penelitian tentang peraturan hukum dan ketentuan-ketentuan legalitas/perizinan yang berlaku di daerah/wilayah tersebut.
Dipandang dari sudut sumbernya, bentuk legalitas dapat dibedakan menjadi dua sumber, yaitu:
a.    Kelompok masyarakat, yaitu sekelompok masyarakat hidup dan tinggal di daerah/ wilayah tempat proyek/ bisnis yang akan didirikan. Kelompok masyarakat ini dapat merupakan bagian dari sistem dan struktur pemerintahan ataupun kelompok adat/suku. Misal, dalam struktur pemerintahan ada rukun tetang ga (RT), rukun warga (RW), desa/ kelurahan, kecamatan, kabu paten/kota madya, dan seterusnya.
b.    Selain itu, ada juga ke lompok adat/ suku, misalnya suku/ adat Minang, Dayak, Bugis, dan sebagainya yang mengusai tanah ulayat.
c.    Pemerintah, yang merupakan bagian dari struktur dan sistem pemerintahan di Indonesia, termasuk lembaga pemerintahan dari desa sampai negara serta instansi/ lembaga/ departemen yang membidangi sektor-sektor tertentu.
Aspek hukum pada agribisnis perkebunan tidak kalah menarik untuk dipelajari karena pemerintah tidak bisa memberikan hak milik untuk penguasaan lahan dalam skala besar. Penguasaan lahan untuk per kebunan skala besar hanya diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga pemahaman kita akan aspek legal perkebunan menjadi dasar bagi operasional perkebunan yang berkelanjutan.

d.   Metode pembelajaran
1.      Ceramah
2.      Diskusi
3.      Penugasan
4.      Tanya jawab
5.      Praktek



Langkah-langkah kegiatan pembelajaran:
Pertemuan 3
d.      Kegiatan pendahuluan (15 menit)
§  Salam dan tegur sapa
§  Do’a
§  Membaca surat pendek 
§  Pengkondisikan kelas
§  Absensi
§  Appersepsi dengan memberikan ilustrasi yang bisa menarik perhatikan peserta didik ke arah materi pembelajaran
§  Infromasi tujuan pembelajaran
§  Menyampaikan cakupan materi
e.    Kegiatan Inti (60 Menit)
Eksploitasi
ü  Melibatkan peserta didik mencari materi tentang Identifikasi Kelayakan hukum dari usaha perkebunan di internet dan buku
ü  Guru menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan sumber belajar lain
ü  Guru menyampaikan kompetensi yang diinginkan dicapai
ü  Guru menyampaikan cakupan materi

Elaborasi
ü  Guru mengajukan pertanyaan atau isu tentang identifikasi kelayakan hukum/sosial
ü  Guru memberikan kesempatan mereka memikirkan jawabannya
ü  Guru meminta peserta didik untuk berpasang-pasangan berdiskusi
ü  Guru mengharapkan diskusi tersebut dapat memperdalam makna dari jawaban yang telah dipikirkannya melalui intersubjektif ditiap pasangannya
ü  Memfalisilitasi peserta didik secara aktif dalam pembelajaran
ü  Hasil diskusi intersubjektif ditiap pasangan hasilnya dibicarakan dengan pasangan seluruh kelas dengan sharing
ü  Dalam kegiatan ini diharapkan terjadinya tanya jawab yang mendorong pada pengkontruksian pengentahuan secara integratif
ü  Peserta didik dapat menemukan struktur pengetahuan yang dipelajarinya

Konfirmasi
ü  guru memberikan umpak balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, isyarat maupun hadiah
ü  guru memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber

f.     Kegiatan penutup (15 menit)
ü  Peserta didik diajak menyimpulkan materi mengidentifikasi kelayakan hukum/sosial
ü  Memberitahukan kepada peserta didik materi pada pertemua berikutnya
ü  salam

Alat dan sumber belajar :

§  Alat dan bahan
ü  Alat tulis menulis
ü  Internet
ü  Lapangan Praktek
ü  Infocus









§  Sumber belajar
1.      Media cetak
Modul MKTP (Menentukan Komoditas Tanaman  Perkebunan yang akan diusakan) untuk SMK oleh direktorat pembinaan SMK. 2008
Maruli pardamean,Qid, CRMP Cara cerdas mengelola perkebunan Kelapa Sawit, oleh Andi 2011
Firdaus, Muhammad Manajemen Agribisnis, Penerbit Bumi Aksara. 2008
2.      Media elektronik
Audio/video visual komoditas tanaman perkebunan
Rekaman/cuplikan komoditas tanaman perkebunan

Penilaian

ü  Teknik penilaian          : Tertulis, diskusi kelompok
ü  Bentuk instrumen        : Soal essay

Soal Essay:
1.      Jelaskan pengertian kelayakan hukum/sosial!
2.      Jelaskan tujuan kelayakan hukum/sosial!
3.      Sebutkan sumber-sumber legalitas usaha!
4.      Jelaskan hubungan agribisnis tanaman perkebunan dengan kelayakan hukum

Kunci Jawaban:
1.      Kelayakan hukum/sosial adalah keabsahan atau legalitas usaha
2.      Untuk melegalkan atau mengesahkan usaha dari sumber hukum
3.      A. Masyarakat
B. Pemerintah
      4.  Aspek hukum pada agribisnis perkebunan tidak kalah menarik untuk dipelajari karena pemerintah tidak bisa memberikan hak milik untuk penguasaan lahan dalam skala besar. Penguasaan lahan untuk per kebunan skala besar hanya diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU).

Pedoman penilaian :

Tiap satu soal diberikan bobot 25
Perolehan nilai : jawaban yang benar x 4
Siswa diadakan remedial apabila nilai dibawah KKM (75)

Mengetahui                                                                                         Kabun,                 2016
Kepala SMK LPMD Kabun                                                              Guru Mata Pelajaran,



     DEPI, S.Pd.I                                                                        YUNDRI QAMARUDDIN, SP


 
>