TENTANG
PRAKERIN
ANTARA
SMK LPMD KABUN
DENGAN
PPKS
MARIHAT
Nomor : MoU/SMK_LPMDK/PKN/
/ 2013
Pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh Satu
Bulan Januari Tahun 2013 kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : DEPI, S.Pd.I
Jabatan : Kepala SMK LPMD KABUN
Alamat : RT : 009 RW : 003 KABUN KABUN KAB. ROKAN HULU
RIAU 28454
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : SYAHRIL
Jabatan : PENJAB TU
Alamat : Marihat Kabun
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua
sepakat untuk mengadakan kerjasama, sebagaimana di tuangkan dalam naskah
kerjasama sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan
Kerja sama antara Pihak Pertama dan Kedua
bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMK LPMD KABUN Jl. Al Mu’awwanah
No.002 Desa Kabun Kec Kabun Kab Rokan Hulu 28454
Pasal 2
Ruang lingkup
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan
Praktek Kerja Industri (Prakerin) dan Uji Kompetensi bidang Akuntansi dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Pihak Pertama mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pihak Kedua, dengan mencantumkan nama peserta.
- Pihak Kedua akan menjawab secara tertulis paling lama dalam waktu 2 (satu) minggu setelah pengajuan dari Pihak Pertama.
- Pihak Pertama menyiapkan Peserta Prakerin dan Uji kompetensi untuk :
a)
Mentaati peraturan
yang berlaku di tempat pelaksanaan Prakerin dan uji kompetensi.
b)
Menyiapkan sendiri perlengkapan
kerja yang diperlukan untuk prakerin seperti ATK (alat tulis kantor) dll.
c)
Merahasiakan segala
dokumen Pihak Kedua yang berkualifikasi rahasia.
Pasal 3
Tugas dan Tanggung
Jawab
- Pihak Kedua sebagai institusi pelaksana verifikasi, bersedia menyiapkan pembimbing untuk kegiatan praktek kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi.
- Pihak Pertama mempersiapkan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan praktek kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi.
- Pihak Pertama melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pembimbing yang ditunjuk dari Pihak Kedua.
- Pihak Kedua melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan waktu antara kedua belah pihak.
- Pihak Kedua memberikan nilai dan menerbitkan Surat Keterangan/Sertifikat telah melakukan praktik kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus, dan ditandatangani oleh Pihak Kedua atau personil yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
- Pihak Pertama bertanggung jawab atas ketidaksesuaian yang terjadi yang disebabkan oleh peserta dari Pihak Pertama.
- Pihak Pertama berhak menggunakan logo dan nama Pihak Kedua pada atribut dan lainnya yang tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.
Pasal 4
Jangka waktu
1. Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal 05 Januari 2014 sampai dengan 05 Januari 2017 dan dapat
diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua
belah pihak.
2.
Apabila
salah satu pihak menginginkan berakhirnya perjanjian ini sebelum waktunya,maka
pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis 60 (enam puluh) hari
kalender sebelumnya, masing-masing pihak harus menyelesaikan kewajibannya
sebelum perjanjian ini sepakat diakhiri.
Pasal 5
Lain-lain
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kerja sama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
- Jika dikemudian hari dipandang perlu untuk melakukan perubahan/penambahan pasal/ayat dalam perjanjian kerja sama ini, akan diatur dalam suatu amandemen yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam naskah perjanjian kerja sama ini.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditetapkan di : Kabun
Tanggal : Januari 2013
Pihak Kedua
(SYAHRIL)
|
Pihak Pertama
DEPI,
S.Pd.I
|
No comments:
Post a Comment