Tuesday, June 21, 2016

RPP SMK Jurusan Agribisnis Tanaman Perkebunan



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Mata Pelajaran
:
MKTP
Kelas / Semester
:
X / II
Pertemua ke
:
1
Alokasi Waktu
:
2 x 45 Menit (2 jam pelajaran)
Standar Kompetensi
:
5. Menentukan Komoditas Tanaman Perkebunan   yang Akan diusahakan
Kompetensi Dasar
:
5.3. Mengidentifikasi Kelayakan Hukum/Sosial

a.    Indikator
1.    Menjelaskan Pengertian Kelayakan Hukum
2.    Menjelaskan tujuan Kelayakan Hukum
3.    Menyebutkan sumber legalitas usaha 
4.    Menjelaskan hubungan Agribisnis Tanaman Perkebunan dengan Kelayakan Hukum

b.   Tujuan Pembelajaran
1.    Siswa mampu menjelaskan Pengertian Kelayakan Hukum
2.    Siswa mampu menjelaskan tujuan Kelayakan Hukum
3.    Siswa mampu menyebutkan sumber legalitas usaha
4.    Siswa mampu menjelaskan hubungan agribisnis tanaman perkebunan dengan kelayakan hukum

c.    Materi Ajar
Aspek yang tidak kalah penting dari tahapan analisis dalam studi kelayakan agribisnis perkebunan adalah aspek hukum. Usaha, dalam bentuk apapun, memerlukan keabsahan legalitas karena faktor ini yang menentukan keberlanjutan hidupnya. Sebaik apapun prospek bisnis, secanggih apapun teknologi produksi dan operasi, seprofesional apapun personalia, dan sesolid apapun sumber keuangannya, namun jika legalitas usaha tidak ada atau tidak dapat diperoleh dari otoritas pemerintah melalui instansi/ departemen terkait, usaha tersebut tidak akan dapat beroperasi secara berkelanjutan.
 Sebelum melakukan investasi disuatu daerah/wilayah secara simultan, pada saat menganalisis aspek aspek studi kelayakan di awal prastudi, terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan pra-penelitian tentang peraturan hukum dan ketentuan-ketentuan legalitas/perizinan yang berlaku di daerah/wilayah tersebut.
Dipandang dari sudut sumbernya, bentuk legalitas dapat dibedakan menjadi dua sumber, yaitu:
a.    Kelompok masyarakat, yaitu sekelompok masyarakat hidup dan tinggal di daerah/ wilayah tempat proyek/ bisnis yang akan didirikan. Kelompok masyarakat ini dapat merupakan bagian dari sistem dan struktur pemerintahan ataupun kelompok adat/suku. Misal, dalam struktur pemerintahan ada rukun tetang ga (RT), rukun warga (RW), desa/ kelurahan, kecamatan, kabu paten/kota madya, dan seterusnya.
b.    Selain itu, ada juga ke lompok adat/ suku, misalnya suku/ adat Minang, Dayak, Bugis, dan sebagainya yang mengusai tanah ulayat.
c.    Pemerintah, yang merupakan bagian dari struktur dan sistem pemerintahan di Indonesia, termasuk lembaga pemerintahan dari desa sampai negara serta instansi/ lembaga/ departemen yang membidangi sektor-sektor tertentu.
Aspek hukum pada agribisnis perkebunan tidak kalah menarik untuk dipelajari karena pemerintah tidak bisa memberikan hak milik untuk penguasaan lahan dalam skala besar. Penguasaan lahan untuk per kebunan skala besar hanya diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga pemahaman kita akan aspek legal perkebunan menjadi dasar bagi operasional perkebunan yang berkelanjutan.

d.   Metode pembelajaran
1.      Ceramah
2.      Diskusi
3.      Penugasan
4.      Tanya jawab
5.      Praktek



Langkah-langkah kegiatan pembelajaran:
Pertemuan 3
d.      Kegiatan pendahuluan (15 menit)
§  Salam dan tegur sapa
§  Do’a
§  Membaca surat pendek 
§  Pengkondisikan kelas
§  Absensi
§  Appersepsi dengan memberikan ilustrasi yang bisa menarik perhatikan peserta didik ke arah materi pembelajaran
§  Infromasi tujuan pembelajaran
§  Menyampaikan cakupan materi
e.    Kegiatan Inti (60 Menit)
Eksploitasi
ü  Melibatkan peserta didik mencari materi tentang Identifikasi Kelayakan hukum dari usaha perkebunan di internet dan buku
ü  Guru menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan sumber belajar lain
ü  Guru menyampaikan kompetensi yang diinginkan dicapai
ü  Guru menyampaikan cakupan materi

Elaborasi
ü  Guru mengajukan pertanyaan atau isu tentang identifikasi kelayakan hukum/sosial
ü  Guru memberikan kesempatan mereka memikirkan jawabannya
ü  Guru meminta peserta didik untuk berpasang-pasangan berdiskusi
ü  Guru mengharapkan diskusi tersebut dapat memperdalam makna dari jawaban yang telah dipikirkannya melalui intersubjektif ditiap pasangannya
ü  Memfalisilitasi peserta didik secara aktif dalam pembelajaran
ü  Hasil diskusi intersubjektif ditiap pasangan hasilnya dibicarakan dengan pasangan seluruh kelas dengan sharing
ü  Dalam kegiatan ini diharapkan terjadinya tanya jawab yang mendorong pada pengkontruksian pengentahuan secara integratif
ü  Peserta didik dapat menemukan struktur pengetahuan yang dipelajarinya

Konfirmasi
ü  guru memberikan umpak balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, isyarat maupun hadiah
ü  guru memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber

f.     Kegiatan penutup (15 menit)
ü  Peserta didik diajak menyimpulkan materi mengidentifikasi kelayakan hukum/sosial
ü  Memberitahukan kepada peserta didik materi pada pertemua berikutnya
ü  salam

Alat dan sumber belajar :

§  Alat dan bahan
ü  Alat tulis menulis
ü  Internet
ü  Lapangan Praktek
ü  Infocus









§  Sumber belajar
1.      Media cetak
Modul MKTP (Menentukan Komoditas Tanaman  Perkebunan yang akan diusakan) untuk SMK oleh direktorat pembinaan SMK. 2008
Maruli pardamean,Qid, CRMP Cara cerdas mengelola perkebunan Kelapa Sawit, oleh Andi 2011
Firdaus, Muhammad Manajemen Agribisnis, Penerbit Bumi Aksara. 2008
2.      Media elektronik
Audio/video visual komoditas tanaman perkebunan
Rekaman/cuplikan komoditas tanaman perkebunan

Penilaian

ü  Teknik penilaian          : Tertulis, diskusi kelompok
ü  Bentuk instrumen        : Soal essay

Soal Essay:
1.      Jelaskan pengertian kelayakan hukum/sosial!
2.      Jelaskan tujuan kelayakan hukum/sosial!
3.      Sebutkan sumber-sumber legalitas usaha!
4.      Jelaskan hubungan agribisnis tanaman perkebunan dengan kelayakan hukum

Kunci Jawaban:
1.      Kelayakan hukum/sosial adalah keabsahan atau legalitas usaha
2.      Untuk melegalkan atau mengesahkan usaha dari sumber hukum
3.      A. Masyarakat
B. Pemerintah
      4.  Aspek hukum pada agribisnis perkebunan tidak kalah menarik untuk dipelajari karena pemerintah tidak bisa memberikan hak milik untuk penguasaan lahan dalam skala besar. Penguasaan lahan untuk per kebunan skala besar hanya diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU).

Pedoman penilaian :

Tiap satu soal diberikan bobot 25
Perolehan nilai : jawaban yang benar x 4
Siswa diadakan remedial apabila nilai dibawah KKM (75)

Mengetahui                                                                                         Kabun,                 2016
Kepala SMK LPMD Kabun                                                              Guru Mata Pelajaran,



     DEPI, S.Pd.I                                                                        YUNDRI QAMARUDDIN, SP


No comments:

Post a Comment

 
>