RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Mata
Pelajaran
|
:
|
MKTP
|
Kelas
/ Semester
|
:
|
X / II
|
Pertemua
ke
|
:
|
1
|
Alokasi
Waktu
|
:
|
2 x 45 Menit (2 jam pelajaran)
|
Standar
Kompetensi
|
:
|
5.
Menentukan Komoditas Tanaman Perkebunan
yang Akan diusahakan
|
Kompetensi
Dasar
|
:
|
5.3. Mengidentifikasi Kelayakan Hukum/Sosial
|
a. Indikator
1.
Menjelaskan
Pengertian Kelayakan Hukum
2.
Menjelaskan
tujuan Kelayakan Hukum
3.
Menyebutkan
sumber legalitas usaha
4.
Menjelaskan
hubungan Agribisnis Tanaman Perkebunan dengan Kelayakan Hukum
b. Tujuan Pembelajaran
1.
Siswa
mampu menjelaskan Pengertian Kelayakan Hukum
2.
Siswa
mampu menjelaskan tujuan Kelayakan Hukum
3.
Siswa
mampu menyebutkan sumber legalitas usaha
4.
Siswa
mampu menjelaskan hubungan agribisnis tanaman perkebunan dengan kelayakan hukum
c. Materi Ajar
Aspek
yang tidak kalah penting dari tahapan analisis dalam studi kelayakan agribisnis
perkebunan adalah aspek hukum. Usaha, dalam bentuk apapun, memerlukan keabsahan
legalitas karena faktor ini yang menentukan keberlanjutan hidupnya. Sebaik
apapun prospek bisnis, secanggih apapun teknologi produksi dan operasi,
seprofesional apapun personalia, dan sesolid apapun sumber keuangannya, namun
jika legalitas usaha tidak ada atau tidak dapat diperoleh dari otoritas
pemerintah melalui instansi/ departemen terkait, usaha tersebut tidak akan
dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Sebelum melakukan investasi disuatu daerah/wilayah
secara simultan, pada saat menganalisis aspek aspek studi kelayakan di awal
prastudi, terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan pra-penelitian tentang
peraturan hukum dan ketentuan-ketentuan legalitas/perizinan yang berlaku di
daerah/wilayah tersebut.
Dipandang
dari sudut sumbernya, bentuk legalitas dapat dibedakan menjadi dua sumber,
yaitu:
a.
Kelompok
masyarakat, yaitu sekelompok masyarakat hidup dan tinggal di daerah/ wilayah
tempat proyek/ bisnis yang akan didirikan. Kelompok masyarakat ini dapat merupakan
bagian dari sistem dan struktur pemerintahan ataupun kelompok adat/suku. Misal,
dalam struktur pemerintahan ada rukun tetang ga (RT), rukun warga (RW), desa/
kelurahan, kecamatan, kabu paten/kota madya, dan seterusnya.
b.
Selain
itu, ada juga ke lompok adat/ suku, misalnya suku/ adat Minang, Dayak, Bugis,
dan sebagainya yang mengusai tanah ulayat.
c.
Pemerintah,
yang merupakan bagian dari struktur dan sistem pemerintahan di Indonesia,
termasuk lembaga pemerintahan dari desa sampai negara serta instansi/ lembaga/
departemen yang membidangi sektor-sektor tertentu.
Aspek
hukum pada agribisnis perkebunan tidak kalah menarik untuk dipelajari karena
pemerintah tidak bisa memberikan hak milik untuk penguasaan lahan dalam skala
besar. Penguasaan lahan untuk per kebunan skala besar hanya diberikan dalam
bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga pemahaman kita akan aspek legal
perkebunan menjadi dasar bagi operasional perkebunan yang berkelanjutan.
d. Metode pembelajaran
1.
Ceramah
2.
Diskusi
3.
Penugasan
4.
Tanya
jawab
5.
Praktek
Langkah-langkah
kegiatan pembelajaran:
Pertemuan
3
d. Kegiatan pendahuluan (15 menit)
§
Salam
dan tegur sapa
§
Do’a
§
Membaca
surat pendek
§
Pengkondisikan
kelas
§
Absensi
§
Appersepsi
dengan memberikan ilustrasi yang bisa menarik perhatikan peserta didik ke arah
materi pembelajaran
§
Infromasi
tujuan pembelajaran
§
Menyampaikan
cakupan materi
e. Kegiatan Inti (60 Menit)
Eksploitasi
ü Melibatkan
peserta didik mencari materi tentang Identifikasi Kelayakan hukum dari usaha
perkebunan di internet dan buku
ü Guru menggunakan
beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan sumber belajar lain
ü Guru
menyampaikan kompetensi yang diinginkan dicapai
ü Guru
menyampaikan cakupan materi
Elaborasi
ü Guru mengajukan
pertanyaan atau isu tentang identifikasi kelayakan hukum/sosial
ü Guru memberikan
kesempatan mereka memikirkan jawabannya
ü Guru meminta
peserta didik untuk berpasang-pasangan berdiskusi
ü Guru
mengharapkan diskusi tersebut dapat memperdalam makna dari jawaban yang telah
dipikirkannya melalui intersubjektif ditiap pasangannya
ü Memfalisilitasi
peserta didik secara aktif dalam pembelajaran
ü Hasil diskusi
intersubjektif ditiap pasangan hasilnya dibicarakan dengan pasangan seluruh
kelas dengan sharing
ü Dalam kegiatan
ini diharapkan terjadinya tanya jawab yang mendorong pada pengkontruksian
pengentahuan secara integratif
ü Peserta didik
dapat menemukan struktur pengetahuan yang dipelajarinya
Konfirmasi
ü guru memberikan
umpak balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, isyarat maupun hadiah
ü guru memberikan
konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui
berbagai sumber
f. Kegiatan penutup (15 menit)
ü Peserta didik
diajak menyimpulkan materi mengidentifikasi kelayakan hukum/sosial
ü Memberitahukan
kepada peserta didik materi pada pertemua berikutnya
ü salam
Alat
dan sumber belajar :
§
Alat dan bahan
ü Alat tulis
menulis
ü Internet
ü Lapangan Praktek
ü Infocus
§
Sumber belajar
1. Media cetak
Modul
MKTP (Menentukan Komoditas Tanaman
Perkebunan yang akan diusakan) untuk SMK oleh direktorat pembinaan SMK.
2008
Maruli
pardamean,Qid, CRMP Cara cerdas
mengelola perkebunan Kelapa Sawit, oleh Andi 2011
Firdaus,
Muhammad Manajemen Agribisnis, Penerbit
Bumi Aksara. 2008
2. Media elektronik
Audio/video
visual komoditas tanaman perkebunan
Rekaman/cuplikan
komoditas tanaman perkebunan
Penilaian
ü
Teknik
penilaian : Tertulis, diskusi
kelompok
ü
Bentuk
instrumen : Soal essay
Soal
Essay:
1. Jelaskan
pengertian kelayakan hukum/sosial!
2. Jelaskan tujuan
kelayakan hukum/sosial!
3. Sebutkan
sumber-sumber legalitas usaha!
4. Jelaskan
hubungan agribisnis tanaman perkebunan dengan kelayakan hukum
Kunci
Jawaban:
1. Kelayakan
hukum/sosial adalah keabsahan atau legalitas usaha
2. Untuk melegalkan
atau mengesahkan usaha dari sumber hukum
3. A. Masyarakat
B. Pemerintah
4.
Aspek hukum pada agribisnis perkebunan tidak kalah menarik untuk
dipelajari karena pemerintah tidak bisa memberikan hak milik untuk penguasaan
lahan dalam skala besar. Penguasaan lahan untuk per kebunan skala besar hanya
diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU).
Pedoman
penilaian :
Tiap satu soal diberikan bobot 25
Perolehan nilai : jawaban yang benar x 4
Siswa diadakan remedial apabila nilai
dibawah KKM (75)
Mengetahui Kabun, 2016
Kepala SMK LPMD Kabun Guru Mata Pelajaran,
DEPI, S.Pd.I YUNDRI
QAMARUDDIN, SP
No comments:
Post a Comment