PROPOSAL
KEGIATAN PENGHIJAUAN SEKOLAH
SMKS LPMD KABUN
Disusun oleh:
YUNDRI QAMARUDDIN, SP
BOIMIN, SP
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI RIAU
SMKS LPMD KABUN
2018
PROPOSAL
PROYEK PENGHIJAUAN LINGKUNGAN
PROYEK PENGHIJAUAN LINGKUNGAN
SMKS
LPMD KABUN
LATAR BELAKANG
Lingkungan
merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat besar artinya bagi makhluk
hidup. Lingkungan merupakan karunia Allah yang tidak ternilai. Tanpa adanya
lingkungan maka tidak akan ada kehidupan. Oleh karena itu diperlukan upaya
untuk melestarikan lingkungan sekitar dengan sebaik-baiknya. Salah satu cara
pelestarian tersebut adalah dengan pelaksanaan program penghijauan (reboisasi)
secara terencana.
Sebagai
lembaga pendidikan yang berwawasan lingkungan, dalam beberapa tahun ini SMKS
LPMD KABUN telah menjalankan beberapa program pengelolaan lingkungan hidup di
sekolah. Namun, karena kondisi geografis sekolah yang tanahnya labil, kurang
tanaman serta rawan longsor maka diperlukan upaya yang lebih ekstra. Upaya
tersebut terutama perihal peningkatan kerjasama dengan masyarakat agar
permasalahan dapat ditindaklanjuti secara gotong royong.
Berkaitan
hal tersebut di atas, SMKS LPMD KABUN bermaksud menyelenggarakan proyek
penghijauan di lingkungan sekolah sebagai upaya pelestarian lingkungan dan
penanggulangan bencana longsor. Dengan terlaksananya program ini, semoga dampak
positifnya dapat dinikmati dalam jangka panjang pada beberapa tahun ke depan.
B. TUJUAN
·
Menjadikan lingkungan
SMKS LPMD KABUN sebagai kawasan hijau.
·
Memberikan rasa aman,
nyaman, dan tentram di lingkungan SMKS LPMD KABUN.
·
Menjadi media
pembelajaran untuk siswa, terutama untuk mata pelajaran Agribisnis Tanaman Perkebunan,
IPA dan Pendidikan Lingkungan Hidup.
C. DASAR PENYELENGGARAAN
•
Pasal 33 UUD 1945
ayat (3) yang berbunyi : Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
•
Undang-undang No. 5
Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan (Bab V, tentang
perlindungan hutan).
•
Undang-undang No. 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
•
Pasal 19
Undang-undang No. 04 Tahun 1982 yang berbunyi : Lembaga swadaya masyarakat
berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan hidup.
D. KERJASAMA
PENYELENGGARAAN
Kegiatan
ini dilaksanakan atas kerjasama SMKS LPMD KABUN dengan berbagai pihak tanpa
mengikat.
E. TEMA KEGIATAN
“PROYEK
PENGHIJAUAN LINGKUNGAN SMKS LPMD KABUN, HIJAU SEKOLAHKU, HIJAU BUMIKU”
F. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan
kegiatan ini insya Allah berlangsung pada
Waktu : April s/d Mei 2018
Tempat : SMKS LPMD KABUN
G. SUSUNAN
JADWAL KEGIATAN NO JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSANA
1. Persiapan
• Pembentukan
Panitia
•
Rapat Panitia
•
Menyiapkan proposal
•
Survey April 2018
Ketua Pelaksana Sekretaris Pelaksanaan
•
Sosialisasi program /
penyebaran proposal
•
Pembelian bibit
•
Penanaman
•
Monitoring
•
Evaluasi
• Penyusunan
laporan April-Mei 2018 Ketua Pelaksana Sekretaris Bendahara Staf
2. Rencana Kegiatan
• Pembuatan
proposal
•
Pengajuan proposal
•
Survey bibit tanaman
•
Buah-buahan : Duren,
mangga aromanis, cengkir, gedong, alpukat, jambu biji, jambu
•
air,
rambutan, belimbing, dan sawo.
•
Tanaman Keras : Ki
hujan, kiara, mahoni, alba, santigi, dan petai.
•
Tanaman Hias :
Kembang kertas (bougenville), hibiscus, soka, nusa indah, lidah buaya, pakis,
palm botol, dan haur kuning.
•
Tanaman Penutup : Sinyo
nakal dan rumput Jepang.
•
Apotek Hidup : Jahe,
koneng, cikur, laja, dll.
•
Pembelian bahan-bahan
dan pupuk.
•
Penanaman.
•
Pemeliharaan.
• Evaluasi
dan monitoring
SUSUNAN
KEPANITIAAN
1. Organisasi
Penanggung
Jawab : Kepala SMKS LPMD KABUN
Ketua
Pelaksana : Yundri
Qamaruddin, SP
Sekretaris
: Boimin, SP
Bendahara
:
Siti Azizah, SP
Anggota
: M. Sanusi, S.H
Handayani, S.Pd
Endang Susanti S.Pd.K
Nova Ariyadi, S.Pd
Hanafi, S.Pd
Yesrizal, S.Hum
2. Tugas dan
Fungsi Panitia
Penanggung
Jawab :
Bertanggung
jawab ke luar dan ke dalam mengenai penyelenggaraan kegiatan penghijauan.
Ketua
Pelaksana :
Menggerakan
seluruh personil dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang
telah diprogramkan sebelumnya agar dapat berjalan lancar serta tercapai
tujuan yang diharapkan.
Sekretaris
:
•
Menyusun segala
kelengkapan administrasi yang diperlukan.
•
Menyusun dan merumuskan
program kegiatan penghijauan.
•
Menerima dan
mengeluarkan dana / biaya kegiatan yang sudah diterima sesuai dengan anggaran yang telah
ditetapkan sekaligus mebuat laporan keuangan.
Anggota
:
Membantu
semua kegiatan yang sudah diprogramkan.
G. ANGGARAN
BIAYA
(Terlampir)
F. PENUTUP
Demikian
kerangka acuan kegiatan ini kami sampaikan. Partisipasi dari berbagai pihak
sangat kami harapkan untuk terselenggaranya kegiatan ini dengan baik dan
lancar. Hal-hal yang dianggap perlu dan belum tercantum dalam proposal akan
diatur kemudian. Semoga Allah SWT senantiasa berkenan meridhoi kita semua.
Kabun, Maret 2018
Ketua
|
Sekretaris
|
|
YUNDRI
QAMARUDDIN, SP
|
BOIMIN,
SP
|
|
Mengetahui,
Kepala
SMKS LPMD Kabun
D
E P I, S.Pd.I
|
Lampiran :
ANGGARAN BIAYA
PEMASUKAN
Sumber Dana :
• BOS Pusat
• Masyarakat
• Donatur
PENGELUARAN
• Pembelian bibit, alat, dan bahan. Rp 5.000.000,-
• Pembelian pupuk. Rp 500.000,-
• Survey. Rp 100.000,-
• Upah tenaga kerja. Rp 100.000,- + Jumlah Rp 5.700.000,
No comments:
Post a Comment