PERJANJIAN KERJA SAMA
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
SMKS LPMD KABUN
Alamat : Jl. H. Joni Sapar No.03 RT/RW 09/03 Kabun – Rokan Hulu
Kode Pos : 28454
Dengan
PPKS MARIHAT KEBUN KALIANTA
Alamat : Desa Kabun Kecamatan Kabun – Rokan Hulu
Kode Pos : 28454
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
SMKS LPMD KABUN
DENGAN
PPKS MARIHAT KEBUN KALIANTA
Nomor
: MoU/SMKS-KBN/ / 2020
Pada hari...................Tanggal................ Bulan.................. Tahun dua ribu dua puluh kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama : DEPI, S.Pd.I
Jabatan :
Kepala SMK LPMD KABUN
Alamat : RT 009
RW 003 Kabun Kabun Kab. Rokan Hulu Riau
28454
Selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama : HARTANTA, SP
Jabatan :
Kepala Kebun
Alamat : PPKS Marihat Kebun Kalianta Desa Kabun
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk
mengadakan kerjasama, sebagaimana di tuangkan dalam naskah kerjasama sebagai
berikut :
Pasal 1
TUJUAN
Kerja sama antara Pihak Pertama dan Kedua bertujuan untuk
meningkatkan mutu pendidikan SMK LPMD KABUN Jl. H. Joni Safar No.003 Desa Kabun Kec Kabun Kab Rokan Hulu
28454
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
- Pelaksanaan dan pengembangan program keahlian
- Bantuan Tenaga Ahli
- Bantuan Bahan Praktik
- Bantuan Peralatan Praktik
- Magang Guru
6. Pelaksanaan Prakerin dan UKK
7. Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak
8. Tim penguji uji kompetensi / Asesor
- Kegiatan promosi untuk kepentingan bersama
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Pihak Pertama mempersiapkan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan praktek kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi keahlian (UKK).
- Pihak Pertama melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pembimbing yang ditunjuk dari Pihak Kedua.
- Pihak Kedua bersedia mendukung proses kegiatan pembelajaran dan pengembangan program yang telah diprogramkan pihak pertama khususnya bidang Agribisnis Perkebunan Kelapa Sawit
- Pihak kedua bersedia memberikan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan progam keahlian pihak pertama
- Pihak kedua bersedia memberikan bantuan bahan praktik sesuai dengan kebutuhan program keahlian pihak pertama
- Pihak kedua bersedia menyediakan tempat pendidikan latihan / praktek kerja lapangan (kegiatan pembelajaran lapangan) dan penelitian sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pihak pertama
- Pihak Kedua sebagai institusi pelaksana verifikasi, bersedia menyiapkan pembimbing untuk kegiatan praktek kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi keahlian (UKK).
- Pihak Kedua melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan waktu antara kedua belah pihak.
- Pihak Kedua memberikan nilai dan menerbitkan Surat Keterangan/Sertifikat telah melakukan praktik kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus, dan ditandatangani oleh Pihak Kedua atau personil yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
- Pihak Pertama bertanggung jawab atas ketidaksesuaian yang terjadi yang disebabkan oleh peserta dari Pihak Pertama.
- Pihak Pertama berhak menggunakan logo dan nama Pihak Kedua pada atribut dan lainnya yang tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
- Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 09 Januari 2020 sampai dengan 09 Januari 2023 dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Apabila salah satu pihak menginginkan berakhirnya perjanjian ini sebelum waktunya,maka pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis 60 (enam puluh) hari kalender sebelumnya, masing-masing pihak harus menyelesaikan kewajibannya sebelum perjanjian ini sepakat diakhiri.
Pasal 5
LAIN-LAIN
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kerja sama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
- Jika dikemudian hari dipandang perlu untuk melakukan perubahan/penambahan pasal/ayat dalam perjanjian kerja sama ini, akan diatur dalam suatu amandemen yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam naskah perjanjian kerja sama ini.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditetapkan di : Kabun
Tanggal : Januari 2020
Pihak Kedua
HARTANTA, SP
|
Pihak Pertama
DEPI, S.Pd.I
|
No comments:
Post a Comment