Friday, September 27, 2019

MOU DENGAN DUNIA INDUSTRI SMK





PERJANJIAN KERJA SAMA

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)







SMKS LPMD KABUN
Alamat : Jl. H. Joni Sapar No.03 RT/RW 09/03 Kabun – Rokan Hulu
            Kode Pos : 28454

Dengan  


 







PPKS MARIHAT KEBUN KALIANTA
Alamat : Desa Kabun Kecamatan Kabun – Rokan Hulu
            Kode Pos : 28454


PERJANJIAN KERJASAMA

 

ANTARA

SMKS LPMD KABUN

DENGAN

PPKS MARIHAT KEBUN KALIANTA

Nomor : MoU/SMKS-KBN/          / 2020


Pada hari...................Tanggal................ Bulan.................. Tahun dua ribu dua puluh kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.      Nama         :  DEPI, S.Pd.I
                   Jabatan     :  Kepala SMK LPMD KABUN
                   Alamat     :  RT  009 RW  003 Kabun Kabun Kab. Rokan Hulu Riau 28454

Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA.

2.      Nama         : HARTANTA, SP
       Jabatan     : Kepala Kebun
       Alamat     : PPKS Marihat Kebun Kalianta Desa Kabun

Selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan kerjasama, sebagaimana di tuangkan dalam naskah kerjasama sebagai berikut :

Pasal 1
TUJUAN

Kerja sama antara Pihak Pertama dan Kedua bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan SMK LPMD KABUN Jl. H. Joni Safar No.003 Desa Kabun Kec Kabun Kab Rokan Hulu 28454
                                                   
Pasal 2
LINGKUP KERJASAMA

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
  1. Pelaksanaan dan pengembangan program keahlian
  2. Bantuan Tenaga Ahli
  3. Bantuan Bahan Praktik
  4. Bantuan Peralatan Praktik  
  5. Magang Guru
6.      Pelaksanaan Prakerin dan UKK
7.      Pemanfaatan fasilitas kedua belah pihak
8.      Tim penguji uji kompetensi / Asesor
  1. Kegiatan promosi untuk kepentingan bersama



Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Pihak Pertama mempersiapkan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan praktek kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi keahlian (UKK).
  2. Pihak Pertama melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pembimbing yang ditunjuk dari Pihak Kedua.
  3. Pihak Kedua bersedia mendukung proses kegiatan pembelajaran dan pengembangan program yang telah diprogramkan pihak pertama khususnya bidang Agribisnis Perkebunan Kelapa Sawit
  4. Pihak kedua bersedia memberikan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan progam keahlian pihak pertama
  5. Pihak kedua bersedia memberikan bantuan bahan praktik sesuai dengan kebutuhan program keahlian pihak pertama
  6. Pihak kedua bersedia menyediakan tempat pendidikan latihan / praktek kerja lapangan (kegiatan pembelajaran lapangan) dan penelitian sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pihak pertama
  7. Pihak Kedua sebagai institusi pelaksana verifikasi, bersedia menyiapkan pembimbing untuk kegiatan praktek kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi keahlian (UKK).
  8. Pihak Kedua melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan waktu antara kedua belah pihak.
  9. Pihak Kedua memberikan nilai dan menerbitkan Surat Keterangan/Sertifikat telah melakukan praktik kerja industri (Prakerin) dan uji kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus, dan ditandatangani oleh Pihak Kedua atau personil yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
  10. Pihak Pertama bertanggung jawab atas ketidaksesuaian yang terjadi yang disebabkan oleh peserta dari Pihak Pertama.
  11. Pihak Pertama berhak menggunakan logo dan nama Pihak Kedua pada atribut dan lainnya yang tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.     

Pasal 4
JANGKA WAKTU

  1. Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak   tanggal 09 Januari 2020 sampai dengan 09 Januari 2023 dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Apabila salah satu pihak menginginkan berakhirnya perjanjian ini sebelum waktunya,maka pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis 60 (enam puluh) hari kalender sebelumnya, masing-masing pihak harus menyelesaikan kewajibannya sebelum perjanjian ini sepakat diakhiri.   













Pasal 5
LAIN-LAIN

  1. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kerja sama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
  2. Jika dikemudian hari dipandang perlu untuk melakukan perubahan/penambahan pasal/ayat dalam perjanjian kerja sama ini, akan diatur dalam suatu amandemen yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam naskah perjanjian kerja sama ini.
  3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
                       

Ditetapkan di  :     Kabun
Tanggal           :     Januari 2020  
   
Pihak Kedua






HARTANTA, SP

Pihak Pertama






DEPI, S.Pd.I



No comments:

Post a Comment

 
>